Rabu, 03 Juni 2015

MAKALAH KEPENDUDUKAN DAN HUKUM DI INDONESIA (IAD IBD DAN ISD)


KEPENDUDUKAN DAN HUKUM DI INDONESIA

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah IAD IBD DAN ISD

Dosen Pengampu: 
Bahruddin, M. Pd



               Disusun Oleh:
               1. Mustofa Afif 
               2. Ahmad Pauji 
               3. Nor Ahmad azid 
               4. Sarpandi
               5. Khoirudin Azis
               6. Munasiful Asif
               7. Labib Ridwan


PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL ANWAR
2013




   I. Latar Belakang Masalah

         Selama ini, masalah kependudukan boleh dikatakan masih kurang mendapat perhatian dari masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat, Baik itu dari para politisi, tokoh agama, pakar ekonomi maupun tokoh masyarakat lainnya. Memang pada saat ini sebagian besar orang pada umumnya sudah tidak berkeberatan lagi dengan program untuk mengontrol kelahiran, tetapi sayangnya masih kurang sekali kesadaran untuk melaksanakannya. Dianggap sebagai hal yang tidak penting. Padahal, kalau kita mau menyadari, sebenarnya masalah kependudukan ini adalah masalah yang teramat penting. Tidak kalah pentingnya dengan berbagai macam masalah lainnya yang seringkali kita perdebatkan dalam berbagai seminar dan diskusi. Dan sebenarnya berkaitan erat dengan masalah ekonomi, hukum dan norma agama. Jadi, memang tidak bisa diabaikan begitu saja.
        Sebenarnya, masalah kependudukan ini sudah bisa diatasi dengan baik bila saja sejak dulu sudah ada upaya yang sungguh-sungguh dari pihak pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Sayangnya, hal itu dulu masih belum ada. Dulu masih banyak orang yang menentang program KB. Kalau pun sudah ada yang menyetujui¬nya, umumnya mereka masih enggan melaksanakannya. Pada zaman Orde Lama, dari pihak pemerintah pun tidak ada kesadaran akan masalah ini. Pada saat itu jumlah penduduk Indonesia masih berkisar 100 juta jiwa dan seandainya pada saat itu sudah ada upaya yang sungguh-sungguh tentunya tidak perlu penduduk Indonesia meledak seperti sekarang ini.
        Kemudian hukum di Indonesia, hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).
    I. Permasalahan kependudukan di Indonesia

       Kurangnya kepedulian program KBSelama ini, masalah kependudukan boleh dikatakan masih kurang mendapat perhatian dari masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat. Baik itu dari para politisi, tokoh agama, pakar ekonomi maupun tokoh masyarakat lainnya. Memang pada saat ini sebagian besar orang pada umumnya sudah tidak berkeberatan lagi dengan program untuk mengontrol kelahiran, tetapi sayangnya masih kurang sekali kesadaran untuk melaksanakannya. Dianggap sebagai hal yang tidak penting. Padahal, kalau kita mau menyadari, sebenarnya masalah kependudukan ini adalah masalah yang teramat penting. Tidak kalah pentingnya dengan berbagai macam masalah lainnya yang seringkali kita perdebatkan dalam berbagai seminar dan diskusi. Dan sebenarnya berkaitan erat dengan masalah ekonomi, hukum dan norma agama. Jadi, memang tidak bisa diabaikan begitu saja.
        Sebenarnya, masalah kependudukan ini sudah bisa diatasi dengan baik bila saja sejak dulu sudah ada upaya yang sungguh-sungguh dari pihak pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Sayangnya, hal itu dulu masih belum ada. Dulu masih banyak orang yang menentang program KB. Kalau pun sudah ada yang menyetujuinya, umumnya mereka masih enggan melaksanakannya. Pada zaman Orde Lama, dari pihak pemerintah pun tidak ada kesadaran akan masalah ini. Pada saat itu jumlah penduduk Indonesia masih berkisar 100 juta jiwa dan seandainya pada saat itu sudah ada upaya yang sungguh-sungguh tentunya tidak perlu penduduk Indonesia meledak seperti sekarang ini.
    II. Timbulnya Pengangguran
         Pengangguran yang semakin melimpah ruah ini pun pada akhirnya menimbulkan banyak masalah juga karena orang yang tidak bekerja bukan berarti mereka lalu tidak makan. Mereka tetap makan juga dan banyak di antaranya yang kemudian terpaksa melakukan apa saja untuk menyambung hidupnya. Bila sebagian di antara mereka masih bersedia untuk menyambung hidup secara halal, maka ternyata banyak juga di antaranya yang kemudian terpaksa harus dengan cara melanggar hukum dan norma agama sebab kebutuhan perut memang tak dapat ditunda sehari pun. Bila kaum prianya banyak yang terjerumus melakukan kejahatan, maka kaum wanitanya banyak yang terperosok ke dalam prostitusi.
   III. Hukum di indonesia
          1. Tujuan Pemidanaan
      Sebagaimana telah terurai, pemidanaan secara sederhana dapat diartikan dengan penghukuman. Penghukuman yang dimaksud berkaitan dengan penjatuhan pidana dan alasan-alasan pembenar (justification) dijatuhkannya pidana terhadap seseorang yang dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana. Tentunya, hak penjatuhan pidana dan alasan pembenar penjatuhan pidana serta pelaksanaannya tersebut berada penuh di tangan negara dalam realitasnya sebagai roh.
        Patut diketahui, bahwa tidaklah semua filsuf ataupun pakar hukum pidana sepakat bahwa negaralah yang mempunyai hak untuk melakukan pemidanaan (subjectief strafrech). Hal ini dapat terlihat jelas pada pendapat Hezewinkel-Suringa yang mengingkari sama sekali hak mempidana ini dengan mengutarakan keyakinan mereka bahwa si penjahat tidaklah boleh dilawan dan bahwa musuh tidaklah boleh dibenci.[14] Pendapat ini dapat digolongkan sebagai bentuk negativisme, dimana para ahli yang sependapat dengan Suringa tersebut menyatakan hak menjatuhkan pidana sepenuhnya menjadi hak mutlak dari Tuhan.
      2. Pidana Mati dan Pidana Penjara di Indonesia
       Pidana mati dan pidana penjara merupakan bagian dari jenis-jenis pidana yang berlaku berdasarkan hukum pidana positif Indonesia. Sebagaimana diketahui kedua bentuk pidana tidaklah dapat dikumulasikan.
           a. Pidana Penjara
            Pidana penjara merupakan jenis hukuman yang berdasarkan pelakasanaannya mempunyai kemiripan pelaksanaan pidana kurungan. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Satochid Kartanegara yang menyatakan kedua bentuk hukuman ini sama-sama dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan orang-orang yang melanggar undang-undang. Hanya saja, pada pidana kurungan si narapidana mempunyai beberapa hak istimewa yang tidak dipunyai oleh narapidana hukuman penjara dan begitu juga sebaliknya. Adapun hak yang tidak dimiliki oleh narapidana hukuman penjara ialah hak pistole, sebaliknya narapidana pidana kurungan tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
           Pada saat ini, pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan dan berbagai peraturan dibawahnya. Dalam hal itu, pelaksanaan pidana penjara disesuaikan dengan fungi pokok Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat narapidana dibina selama menjalani pidana yang dijatuhkan padanya dan dalam hal ini narapidana juga dikategorikan sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakata. Adapun fungsi pokok Lembaga Pemasyarakatan yaitu membina serta mempersiapkan para narapidana supaya dapat hidup bermasyarakat tanpa menggangu dan merugikan anggota masyarakat yang lain.
        Berdasarkan pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi menjadi dua yaitu seumur hidup dan selama waktu tertentu. Dilihat dari sudut penjatuhan pidana dan juga sudut terpidana, pidana seumur hidup bersifat pasti (definite sentence) karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti, yaitu menjalani pidana sepanjang hidup di dunia ini. Selain itu, pidana seumur hidup juga dianggap sebagai bentuk hukuman yang berlebihan bagi beberapa ahli hukum dan masyarakat pemerhati hak asasi manusia. Bahkan ada pendapat seorang terpidana mati (Doris Ann Foster) di salah satu Negara bagian Amerika Serikat yang secara frontal menolak pidana penjara seumur hidup. Ia menyatakan, bahwa ia hanya mau mati atau dibebaskan (lebih baik mati dari pada pidana seumur hidup. I want to die or to be free, katanya.
Pada pidana penjara selama waktu tertentu ukuran pemidanaan (strafmaat) paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Pidana penjara selama waktu tertentu dapat pula dijatuhkan dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau apabila terdapat perbarengan (concursus), pengulangan (recidive) ataupun ditentukan lain oleh aturan perundang-undangan di luar KUHP.
          Selain pidana penjara seumur hidup, bentuk pidana penjara selama waktu tertentu berdasarkan fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang telah melahirakan suatu sistem pembinaan.
       b. Pidana Mati
       Bentuk pidana ini merupakan hukuman yang dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar ketentuan undang-undang. Pidana ini juga merupakan hukuman tertua dan paling kontroversial dari berbagai bentuk pidana lainnya. Tujuan diadakan dan dilaksanakannya hukuman mati supaya masyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya gangguan terhadap ketentaraman yang sangat ditakuti oleh umum.
       Patut diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati haruslah dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang dijatuhkan padanya berkekuatan hukum tetap dan kepada si terpidana telah diberikan kesempatan untuk mengajukan grasi kepada Presiden. Pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melalui fiat executie (persetujuan Presiden).
        Maka jelaslah disini bahwa pidana mati pada dasarnya dan seharusnya dijadikan sebagai sarana penal yang terakhir dan hanya dapat dipergunakan terhadap orang-orang yang tidak dapat dilakukan pembinaan lagi dan dirasakan membahayakan kehidupan masyarakat luas bahkan negara sekalipun
      c. Pro Kontra Pidana Mati di Indonesia
         Pidana mati merupakan bentuk hukuman yang sejak ratusan tahun lalu telah menuai pro dan kontra. Pro dan kontra tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi hampir di seluruh Negara yang ada pada saat ini. Setiap ahli hukum, aktivis hak asasi manusia dan lain sebagainya selalu menyandarkan pendapat pro dan kontra pada lembaga pidana mati dengan alasan yang logis dan rasional.
       Kecendrungan para ahli yang setuju pidana mati tetap dipertahankan eksistensinya, umumnya didasarkan pada alasan konvensional yaitu kebutuhan pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi, sedangkan mereka yang kontra terhadap pidana mati lazimnya menjadikan alasan pidana mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan bentuk pidana yang tidak dapat lagi diperbaiki apabila setelah eksekusi dilakukan diemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan hakim.

V. Kesimpulan
        Masalah yang timbul akibat kependudukan di Indonesia sangat berpengaruh bagi pembangunan. Namun, pemerintah dan masyarakan mesti mengetahui dapak yang akan timbul, dikarenakan angka kelahiran yang sangat besar.
       Bukan hanya permasalahan yang akan dipengarui oleh angka kelahiran, tapi lingkungan pun akan rusak. Dimana tingkat penganguran akan semakin banyak, angka kemiskinan, dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh padatnya penduduk. Bangsa Indonesia belum berhasil untuk mensejahtrakan penduduknya, karena masih banyaknya masyarakat yang tergolong pada kreteria kurang mampu, miskin, banyak anak, lingkungan yang kurang memadai.
        Pidana mati merupakan bentuk hukuman yang sejak ratusan tahun lalu telah menuai pro dan kontra. Pro dan kontra tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi hampir di seluruh Negara yang ada pada saat ini. Setiap ahli hukum, aktivis hak asasi manusia dan lain sebagainya selalu menyandarkan pendapat pro dan kontra pada lembaga pidana mati dengan alasan yang logis dan rasional.
      Bentuk pidana ini merupakan hukuman yang dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar ketentuan undang-undang. Pidana ini juga merupakan hukuman tertua dan paling kontroversial dari berbagai bentuk pidana lainnya. Tujuan diadakan dan dilaksanakannya hukuman mati supaya masyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya gangguan terhadap ketentaraman yang sangat ditakuti oleh umum.
         Sejalan dengan penurunan AKB, AHH menunjukan kenaikan. Pada tahun1971 AHH adalah 45,7 yang kemudian naik 6,5 tahun menjadi 52,2 pada SP80 dan mengalami kenaikan 7,6 menjadi 59,8 pada SP90, dan pda SP 2010 mangalami kenaikan menjadi 68,8. Masalah yang muncul akibat tingkat mortalitas adalah :
      1. Semakin bertambahnya Angka Harapan Hidup itu berarti perlu adanya peranpemerintah di dalam menyediakan fasilitas penampungan.
       2. Perlunya perhatian keluarga dan pemerintah didalam penyediaan gizi yangmemadai bagi anak-anak (Balita).
        3. Sebaliknya apabila tingkat mortalitas tinggi akan berdampak terhadap reputasiBIndonesia dimata
VI. Foot not
      [1] Darji Darmodiharjo dan  Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, hlm. 73.

      [2] L.J. van Apeldoorn, pengantar Ilmu hukum, P.T. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000, hlm. 6.

      [3] Darsono P, Karl Marx Ekonomi Politik dan Aksi-Revolusi, Diadit Media, Jakarta, 2006, hlm. 21.

      [4] Moeljatno, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hlm. 5-6.

     [5] J.E. Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm.5-6.

     [6] P.AF. Lamintang & D. Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches Strafrecht), Pionir Jaya, Bandung, 1992, hlm. 393.

      [7] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 105.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar